Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan :
a. mengisi Formulir Permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
b. menyerahkan rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh LPJK;
c. menyerahkan rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Ketrampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh LPJK;
d. menyerahkan rekaman Kartu Penanggung jawab Teknik Badan Usaha (PJT- BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri tenaga ahli/terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU).
e. menyerahkan rekamanan kartu tanda penduduk, NPWP, Ijasah Pendidikan Formal, sertifikat keahlian, sertifikat keterampilan tenaga ahli/terampil BUJK dalam hal terjadi pengantian pegawai; dan
f. menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh atas kontrak) yang diperoleh yang menjadi kewajibannya.
Koreksi Anda
