Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
(1) BUJK yang mengajukan permohonan IUJK wajib memiliki penanggung jawab teknik dan/atau penanggung jawab bidang.
(2) Penanggung jawab teknik dan/atau penanggung jawab bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki:
a. sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
b. kartu penanggung jawab teknik yang diberikan oleh Dinas PUTR.
(3) Persyaratan permohonan kartu penanggung jawab teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. menyerahkan rekaman kontrak kerja sebagai pegawai tetap yang ditandatangani oleh penanggung jawab utama BUJK dan telah dilegalisir;
b. menyerahkan daftar riwayat pekerjaan;
c. menyerahkan rekaman kartu tanda penduduk;
d. menyerahkan rekaman nomor pokok wajib pajak; dan
e. menyerahkan kartu tanda kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja.
(4) Kartu penanggung jawab teknik BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
