Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui Dinas PMPTSP melakukan pelayanan pemberian IUJK berdasarkan permohonan secara tertulis dari BUJK.
(2) Jenis layanan permohonan IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. permohonan izin baru;
b. perpanjangan izin;
c. perubahan data; dan
d. penutupan izin.
(3) Proses pemberian IUJK dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berkas dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Koreksi Anda
