Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui Dinas PMPTSP melakukan pelayanan pemberian IUJK berdasarkan permohonan secara tertulis dari BUJK. (2) Jenis layanan permohonan IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. permohonan izin baru; b. perpanjangan izin; c. perubahan data; dan d. penutupan izin. (3) Proses pemberian IUJK dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berkas dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Koreksi Anda