Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
Dalam hal pemberian IUJK dilaksanakan oleh Dinas PMPTSP, maka IUJK baru atau perpanjangan diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebagai Perangkat Daerah yang membidangi (PUTR) sub Urusan Jasa Konstruksi.
Koreksi Anda
