Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip pelaksanaan pemberian IUJK, yakni : a. mengedepankan pelayanan prima; b. mencerminkan profesionalisme penyedia jasa; dan c. merupakan sarana pembinaan usaha jasa konstruksi.
Koreksi Anda