Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
PMPTSP berkoordinasi dan melaporkan kepada Tim Pembina Jasa Konstruksi di Daerah, di tingkat Provinsi dan di Tingkat Nasional.
Koreksi Anda
PMPTSP berkoordinasi dan melaporkan kepada Tim Pembina Jasa Konstruksi di Daerah, di tingkat Provinsi dan di Tingkat Nasional.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran