Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PMPTSP berkoordinasi dan melaporkan kepada Tim Pembina Jasa Konstruksi di Daerah, di tingkat Provinsi dan di Tingkat Nasional.
Koreksi Anda