Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
Kepala PMPTSP yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
