Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pemberlakuan kembali IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) sebagai berikut : a. BUJK dan Usaha Orang Perseorangan mengajukan permohonan pemberlakuan kembali IUJK secara tertulis dengan melampirkan bukti pemenuhan kewajiban yang diperlukan kepada PMPTSP; b. PMPTSP melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan melakukan verifikasi lapangan bila diperlukan; c. Apabila berkas permohonan beserta bukti sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dipenuhi, maka PMPTSP dapat menerbitkan Surat Pemberlakukan Kembali IUJK; d. PMPTSP dapat memberikan kembali sertifikat IUJK atau Kartu Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan; dan e. PMPTSP mengumumkan kepada masyarakat melalui sistem informasi jasa konstruksi dan/atau papan pengumuman instansi penerbit IUJK.
Koreksi Anda