Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembekuan IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dikenakan apabila : a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) tidak diindahkan; b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 16 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); c. masuk dalam daftar hitam. (2) IUJK yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali apabila BUJK dan Usaha Orang Perseorangan telah memenuhi kewajibannya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Koreksi Anda