Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dikenakan sebagai peringatan pertama atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d dan ayat (5). (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari Kerja.
Koreksi Anda