Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BUJK dan Usaha orang perseorangan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; b. pembekuan IUJK; atau c. pencabutan IUJK.
Koreksi Anda