Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
BUJK dan Usaha orang perseorangan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa :
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan IUJK; atau
c. pencabutan IUJK.
Koreksi Anda
