Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a wajib didaftarkan pada Dinas PMPTSP. (2) Persyaratan permohonan Kartu Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) meliputi: a. mengisi formulir permohonan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; b. menyerahkan rekaman Sertifikat Keahlian dan /atau Sertifikat Keterampilan; c. menyerahkan daftar riwayat hidup; d. menyerahkan rekaman Kartu Tanda Penduduk; dan e. menyerahkan rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak. (3) Ketentuan mengenai Kartu Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda