Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati memberikan Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan yang telah memenuhi persyaratan. (2) Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan diberikan dalam bentuk Kartu yang ditanda tangani oleh Bupati. (3) Bupati dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan kepada Dinas PMPTSP. (4) Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda