Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala PMPTSP wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemberian IUJK kepada Bupati secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) Bupati menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemberian IUJK kepada Gubernur secara berkala setiap 4 (empat) bulan sekali. (3) Laporan pertanggungjawaban pemberian IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. daftar pemberian IUJK baru; b. daftar perpanjangan IUJK; c. daftar perubahan data IUJK; d. daftar penutupan IUJK; e. daftar usaha orang perseorangan; f. daftar BUJK yang terkena sanksi administratif; dan g. kegiatan pengawasan dan pemberdayaan terhadap tertib IUJK. (4) Ketentuan mengenai laporan pertanggungjawaban pemberian IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (5) Ketentuan mengenai laporan pertanggungjawaban pemberian IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda