Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
(1) BUJK yang telah memiliki IUJK wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan tentang:
a. keteknikan, meliputi persyaratan keselamatan umum, konstruksi bangunan, mutu hasil pekerjaan, mutu bahan dan/atau komponen bangunan, dan mutu peralatan sesuai dengan standar atau norma yang berlaku;
b. keamanan, keselamatan, dan kesehatan tempat kerja konstruksi;
c. perlindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
d. tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Pemegang IUJK wajib melaksanakan pekerjaan konstruksi secara tepat biaya, mutu, dan waktu.
(3) Pemegang IUJK dengan Bidang Usaha Pelaksana dan Pengawas wajib menghasilkan produk konstruksi sesuai spesifikasi dan desain dalam kontrak serta mengacu pada ketentuan keteknikan.
(4) Pemegang IUJK dengan Bidang Usaha Perencana, wajib menghasilkan desain produk konstruksi yang sesuai kontrak dan mengacu pada ketentuan keteknikan.
(5) Pemegang IUJK wajib memenuhi ketentuan administrasi sebagai berikut:
a. melaporkan apabila terjadi perubahan data BUJK dan Orang Perseorangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan data;
b. menyampaikan laporan akhir tahun kepada Dinas PMPTSP paling lambat bulan Desember tahun berjalan.
c. memasang papan nama perusahaan yang mencantumkan nomor IUJK di kantor tempat BUJK berdomisili.
(6) Laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. nama dan nilai paket pekerjaan yang diperoleh;
b. institusi/lembaga pengguna jasa; dan
(7) Ketentuan mengenai laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
Koreksi Anda
