Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
BUJK yang telah memiliki IUJK berhak: a. mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi; dan b. mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
BUJK yang telah memiliki IUJK berhak: a. mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi; dan b. mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran