Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BUJK yang telah memiliki IUJK berhak: a. mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi; dan b. mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda