Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
(1) Bidang usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, meliputi :
a. bidang usaha perencanaan;
b. bidang usaha pelaksanaan; dan
c. bidang usaha pengawasan.
(2) Bidang usaha perencanaan dan pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c terdiri atas bidang usaha yang bersifat umum dan spesialis.
(3) Bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas bidang usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.
(4) Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi meliputi :
a. arsitektur;
b. rekayasa (engineering);
c. penataan ruang; dan
d. jasa konsultansi lainnya.
(5) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi meliputi :
a. bangunan gedung;
b. bangunan sipil;
c. instalasi mekanikal dan elektrikal; dan
d. jasa pelaksanaan lainnya.
(6) Kualifikasi BUJK meliputi :
a. usaha besar;
b. usaha menengah; dan
c. usaha kecil.
(7) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari usaha jasa perencanaan dan pengawasan yang meliputi :
a. subkualifikasi kecil 1;
b. subkualifikasi kecil 2;
c. subkualifikasi menengah 1;
d. subkualifikasi menengah 2; dan
e. subkualifikasi besar.
(8) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari usaha jasa pelaksanaan yang meliputi :
a. subkualifikasi kecil 1;
b. subkualifikasi kecil 2;
c. subkualifikasi kecil 3;
d. subkualifikasi menengah 1;
e. subkualifikasi menengah 2;
f. subkualifikasi besar 1; dan
g. subkualifikasi besar 2.
Koreksi Anda
