Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, meliputi : a. bidang usaha perencanaan; b. bidang usaha pelaksanaan; dan c. bidang usaha pengawasan. (2) Bidang usaha perencanaan dan pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c terdiri atas bidang usaha yang bersifat umum dan spesialis. (3) Bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas bidang usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu. (4) Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi meliputi : a. arsitektur; b. rekayasa (engineering); c. penataan ruang; dan d. jasa konsultansi lainnya. (5) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi meliputi : a. bangunan gedung; b. bangunan sipil; c. instalasi mekanikal dan elektrikal; dan d. jasa pelaksanaan lainnya. (6) Kualifikasi BUJK meliputi : a. usaha besar; b. usaha menengah; dan c. usaha kecil. (7) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari usaha jasa perencanaan dan pengawasan yang meliputi : a. subkualifikasi kecil 1; b. subkualifikasi kecil 2; c. subkualifikasi menengah 1; d. subkualifikasi menengah 2; dan e. subkualifikasi besar. (8) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari usaha jasa pelaksanaan yang meliputi : a. subkualifikasi kecil 1; b. subkualifikasi kecil 2; c. subkualifikasi kecil 3; d. subkualifikasi menengah 1; e. subkualifikasi menengah 2; f. subkualifikasi besar 1; dan g. subkualifikasi besar 2.
Koreksi Anda