Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi : a. usaha orang perseorangan; dan b. badan usaha. (2) Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, selaku pelaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil. (3) Bentuk usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, selaku perencana konstruksi atau pengawas konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan bidang keahliannya. (4) Pekerjaan konstruksi yang berisiko tinggi dan/atau berteknologi tinggi dan/atau berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
Koreksi Anda