Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
(1) Jenis usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi:
a. jasa perencanaan konstruksi;
b. jasa pelaksanaan konstruksi; dan
c. jasa pengawasan konstruksi.
(2) Jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
Koreksi Anda
