Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Teks Saat Ini
Pemberian IUJK berlandaskan pada asas :
a. kejujuran dan keadilan;
b. manfaat;
c. keserasian;
d. keseimbangan;
e. kemandirian;
f. keterbukaan;
g. kemitraan;
h. keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Koreksi Anda
