Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat. 3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat. 4. Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumba Barat yang selanjutnya disingkat Dinas PUTR. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumba Barat Kabupaten Sumba Barat. 6. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga/instansi 7. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat Kepala PMPTSP adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Sumba Barat. 8. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. 9. Usaha Jasa Konstruksi adalah usaha dalam layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan jasa konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan jasa pekerjaan konstruksi. 10. Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK, adalah badan usaha yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Jasa Konstruksi. 11. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. 12. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. 13. Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang-perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan professional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain. 14. Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang-perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan professional di bidang pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya. 15. Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang-perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan profesional dibidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. 16. Domisili adalah tempat pendirian dan/atau kedudukan/alamat badan usaha yang tetap dalam melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi. 17. Sertifikat adalah: a. tanda bukti pengakuan penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha dibidang jasa konstruksi, baik yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha; atau b. tanda bukti pengakuan atau kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian tertentu. 18. Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang pekerjaan atau penggolongan profesi ketrampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian masing-masing. 19. Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian. 20. Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat. 21. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Lembaga adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Koreksi Anda