Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat. Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal, 22 Desember 2015 Pj. BUPATI SUMBA BARAT, ttd PAULUS SEKAYU KARUGU LIMU Diundangkan di Waikabubak pada tanggal, 23 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT, ttd UMBU DINGU DEDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR 07/2015
Koreksi Anda