Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas pembiayaan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Pondok Bersalin Desa dengan memperhatikan kemampuan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
9. Bab V, dihapus.
10. Ketentuan Pasal 38, diubah sebagai berikut :
Koreksi Anda
