Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Ahli Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi dan sesuai dengan kemampuan keuangaan daerah.
(2) Ketentuan mengenai besaran kompensasi Tenaga Ahli Fraksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
