Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Teks Saat Ini
Pimpinan DPRD dilarang menggunakan dana operasional untuk keperluan pribadi, kelompok dan/ atau golongan.
Koreksi Anda
