Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 disusun secara Kolektif oleh Sekretaris DPRD dengan ketentuan sebagai berikut; a. Ketua DPRD,dengan Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah: 1.Tinggi, sebanyak 6(Enam) kali; 2.Sedang, sebanyak 4(Empat) kali; 3.Rendah, sebanyak 2(Dua) kali; Dari Uang Representasi Ketua DPRD; b. Wakil Ketua DPRD,dengan Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah : 1.Tinggi, sebanyak 4 (Empat) kali; 2.Sedang, sebanyak 2,5 (Dua Koma Lima) kali; 3.Rendah, sebanyak 1,5 (Satu Koma Lima ) kali; Dari Uang Representasi Wakil Ketua DPRD. (2) Pemberian Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan : a. 80% (Delapan Puluh Persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut Lumpsum; dan b. 20% (Dua Puluh Persen) diberikan untuk Dukungan Dana Operasional Lainnya. (3) Penggunaan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan Asas Martabat, Efektivitas, dan Akuntabilitas sesuai Peraturan Perundang – undangan. (4) Dalam hal terdapat sisa dana operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat tanggal 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
Koreksi Anda