Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi,pelayanan,dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari- hari, Pimpinan DPRD diberikan Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b. (2) Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan dengan mempertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13.
Koreksi Anda