Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a terdiri atas : a. penyelenggara Rapat; b. kunjungan Kerja; c. pengkajian, Penelaahan, dan Penyiapan Perda; d. peningkatan Kapasitas dan Profesionalisme Sumber Daya Manusia dilingkungan DPRD; e. koordinasi dan Konsultasi Kegiatan Pemerintahan dan Kemasyarakatan; dan f. program lain sesuai dengan Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan kedalam beberapa kegiatan dalam rencana kerja sesuai Peraturan Perundang – undangan.
Koreksi Anda