Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Teks Saat Ini
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a terdiri atas :
a. penyelenggara Rapat;
b. kunjungan Kerja;
c. pengkajian, Penelaahan, dan Penyiapan Perda;
d. peningkatan Kapasitas dan Profesionalisme Sumber Daya Manusia dilingkungan DPRD;
e. koordinasi dan Konsultasi Kegiatan Pemerintahan dan Kemasyarakatan; dan
f. program lain sesuai dengan Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan kedalam beberapa kegiatan dalam rencana kerja sesuai Peraturan Perundang – undangan.
Koreksi Anda
