Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD, diberikan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD. (2) Belanja Penunjang DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Program; b. Dana Operasional Pimpinan DPRD; c. Pembentukan Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD; d. Penyediaan Tenaga Asli Fraksi; dan e. Belanja Sekretariat Fraksi. (3) Belanja Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan.
Koreksi Anda