Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Standar Kebutuhan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan berpedoman kepada Peraturan Perundang – undangan.
Koreksi Anda
