Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Teks Saat Ini
Bagi Pimpinan dan/ atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi.
Koreksi Anda
