Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi suami dan/atau Istri yang menduduki Jabatan sebagai Pimpinan dan/ atau Anggota DPRD Pada DPRD KabupatenSumba Barat hanya diberikan salah satu Tunjangan Perumahan. (2) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai Bupati / Wakil Bupati Sumba Barat tidak diberikan Tunjangan Perumahan.
Koreksi Anda