Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Teks Saat Ini
(1) Besaran Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus memperhatikan Asas Kepatutan, Kewajaran, Rasionalitas, Standar Harga Setempat Yang Berlaku, dan Standar Luas Bangunan dan Lahan Rumah
Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan.
(2) Besaran Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus memperhatikan asas Kepatutan, Kewajaran, Rasionalitas, Standar Harga Setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan.
(3) Besaran Tunjangan Perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD , tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
(4) Besaran Tunjangan Transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk Biaya Perawatan dan Biaya Operasional Kendaraan Dinas Jabatan.
(5) Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
