Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Negara dan Perlengkapannya serta Kendaraan Dinas Jabatan yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, tidak dapat disewabelikan, digunausahakan, dipindahtangankan, dan/atau diubah status hukumnya. (2) Struktur dan bentuk bangunan Rumah Negara yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diubah.
Koreksi Anda