Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DPRD disediakan Rumah Negara dan Perlengkapannya serta Kendaraan Dinas Jabatan sebagaimana di maksud dalam pasal 18 (2) huruf a dan huruf b sesuai Ketentuan Peraturan Perundang– undangan. (2) Rumah Negara dan Perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) huruf a dapat di sediakan bagi Anggota DPRD sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan. (3) Pemakaian Rumah Negara dan Perlengkapannya serta Kendaraan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemakaian Rumah Negara dan Perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan. (4) Pemeliharaan Rumah Negara dan Perlengkapannya serta Kendaraan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemakaian Rumah Negara dan Perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD.
Koreksi Anda