Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Pakaian Dinas dan Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d.
(2) Pakaian Dinas dan Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pakaian Sipil Harian disediakan 2 (Dua) pasang dalam 1 (Satu) Tahun;
b. Pakaian Sipil Resmi disediakan 1 (Satu) pasang dalam 1 (Satu) Tahun;
c. Pakaian Sipil Lengkap disediakan 2 ( Dua ) pasang dalam 5 ( Lima ) Tahun;
d. Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang disediakan 1 ( Satu ) pasang dalam 1 ( Satu ) tahun ; dan
e. Pakaian yang bercirikan Khas Daerah di sediakan 1 (Satu ) pasang dalam 1 ( Satu ) Tahun.
(3) Pakaian Dinas dan Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan di bidang Pengadaan Barang dan / jasa Pemerintah dengan mempertimbangkan prinsip Efisiensi , Efektivitas dan Kepatutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
