Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (1) huruf b dan huruf c, diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Perundang – undangan. (2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.
Koreksi Anda