Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai Peraturan Perundang – Undangan. (2) Jaminan Kesehatan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk Istri dan Anak sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan.
Koreksi Anda