Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai Peraturan Perundang – Undangan.
(2) Jaminan Kesehatan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk Istri dan Anak sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan.
Koreksi Anda
