Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari :
a. Jaminan Kesehatan;
b. Jaminan Kecelakaan Kerja;
c. Jaminan Kematian;
d. Pakaian Dinas dan Atribut .
(2) Selain Tunjangan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan Tunjangan Kesejahteraan Berupa :
a. Rumah Negara dan Perlengkapannya ;
b. Kendaraan Dinas Jabatan ; dan
c. Belanja Rumah Tangga.
(3) Selain Tunjangan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan Tunjangan Kesejahteraan berupa :
a. Rumah Negara dan Perlengkapannya; dan
b. Tunjangan Transportasi.
Koreksi Anda
