Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap melaksanakan Reses, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf I dengan mempertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah.
Koreksi Anda