Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Teks Saat Ini
Setiap melaksanakan Reses, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf I dengan mempertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah.
Koreksi Anda
