Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Teks Saat Ini
(1) Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas 3 ( Tiga ) Kelompok, yaitu :
a. Tinggi;
b. Sedang; dan
c. Rendah.
(2) Penghitungan Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
