Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri atas 3 ( Tiga ) Kelompok, yaitu : a. Tinggi; b. Sedang; dan c. Rendah. (2) Penghitungan Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda