Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e. (2) Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan. (3) Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 145% ( Seratus Empat Puluh Lima Persen) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda