Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh Uang Paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d. (2) Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan. (3) Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10%( Sepuluh Persen) dari uang Representasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda