Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang Representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati. (2) Uang Representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80% (Delapan Puluh Persen) dari uang Representasi Ketua DPRD sebagaimna di maksud pada ayat (1); (3) Uang Representasi Anggota DPRD sebesar 75% (Tujuh Puluh Lima Persen) dari uang representasi Ketua DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda