Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah Ini dengan penempatannya Dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat. Ditetapkan di Waikabubak Pada tanggal, 15 Agustus 2017 BUPATI SUMBA BARAT, AGUSTINUS NIGA DAPAWOLE Diundangkan di Waikabubak Pada tanggal, 16 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT, UMBU DINGU DEDI (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2017 NOMOR 4 ) NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR 04 /2017
Koreksi Anda