Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat ( Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2005 Nomor 1 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2007 Nomor 1), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
