Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD, Pimpinan DPRD wajib menandatangani pakta integritas yang menjelaskan penggunaan dana telah sesuai dengan peruntukannya. (2) Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Operasional Pimpinan DPRD dibuktikan dengan laporan hasil pelaksanaan tugas yang dilengkapi dengan rincian penggunaan Dana Operasional Pimpinan DPRD. (3) Rincian penggunaan Dana Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kegiatan,tujuan,penerima (masyarakat/ Kelompok Masyarakat) dan waktu penggunaan dana yang ditandatangani Pimpinan DPRD. (4) Bukti pertanggungjawaban penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada bendahara pengeluaran sekretariat DPRD setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
Koreksi Anda