Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan setelah Pimpinan atau Anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan. (2) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan Uang Jasa Pengabdiaan.
Koreksi Anda