Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
5. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat.
6. Sehat adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
7. Pasangan usia subur selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri yang istrinya berusia 15 – 49 tahun dan tidak termasuk wanita usia subur yang berstatus janda atau cerai.
8. Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak yang selanjutnya disingkat KIBA adalah paket pelayanan terpadu dengan memfokuskan pada intervensi yang terbukti berhasil menurunkan angka kematian Ibu, angka kematian bayi dan angka kematian anak.
9. Ibu adalah ibu hamil, ibu melahirkan, ibu nifas dan ibu menyusui;
10. Kematian Ibu adalah kematian seorang perempuan yang disebabkan secara langsung karena proses kehamilan, proses persalinan, dan masa nifas sampai 42 hari setelah melahirkan.
11. Bayi baru lahir yang selanjutnya disebut Neonatal adalah bayi yang berumur antara 0-28 hari.
12. Bayi adalah anak yang berumur 0 (nol) sampai 1 (satu) hari menjelang ulang tahun pertama.
13. Anak adalah anak yang berumur diatas 1 (satu) tahun sampai 1 (satu) hari menjelang ulang tahun ke 5 (lima).
14. Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari bapak, ibu, anak dan orang lain yang tinggal bersama dibawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
15. Orang tua adalah ayah dan ibu dari bayi dan anak.
16. Dukun adalah seseorang yang memiliki pengalaman khusus untuk membantu dalam menangani persalinan dan perawatan bayi baru lahir.
17. Kader Posyandu adalah seseorang yang dipilih oleh masyarakat untuk membantu melaksanakan tugas kemasyarakatan dalam bidang kesehatan.
18. Rumah tunggu adalah tempat penampungan sementara Ibu hamil menjelang persalinan dan keluarganya yang tinggal jauh dari fasilitas kesehatan yang memadai.
19. Fasilitas kesehatan yang memadai adalah fasilitas yang memiliki Sumber Daya Manusia kesehatan, Bangunan, Peralatan, obat dan bahan, Sistem dan Peraturan serta Anggaran yang memadai.
20. Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar yang selanjutnya disebut PONED adalah pelayanan untuk menanggulangi kasus-kasus kegawat daruratan Obstetri dan Bayi yang meliputi segi pelayanan Obstetri dan Bayi.
21. Pusat Kesehatan Masyarakat PONED yang selanjutnya disebut Puskesmas PONED adalah Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar kegawatdaruratan kebidanan dan bayi baru lahir secara purnawaktu (24 jam) dilengkapi dengan ruangan rawat inap dengan tempat tidur rawat inap, dan obat-obatan terstandard.
22. Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif yang selanjutnya disebut PONEK adalah kegiatan disamping mampu melaksanakan seluruh pelayanan PONED, di Rumah Sakit Kabupaten/Kota untuk aspek Obstetri ditambah dengan melakukan transfusi dan bedah caesar, sedangkan untuk aspek bayi ditambah dengan melaksanakan perawatan bayi dengan kegiatan perawatan bayi untuk aspek secara intensif oleh bidan/perawat emergency setiap saat.
23. Rumah Sakit PONEK adalah Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang ditunjang dengan ketersediaan alat dan tenaga sesuai dengan ketentuan, yang mampu memberikan pelayanan komprehensif kegawatdaruratan kebidanan dan bayi neonatus.
24. Upaya kesehatan adalah kegiatan yang meliputi penyuluhan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan.
25. Pembiayaan kesehatan Ibu Bayi dan Anak adalah anggaran yang dibutuhkan dalam pelayanan paripurna bagi Ibu hamil, Ibu melahirkan, Ibu Nifas, Bayi baru lahir dan Bayi selama di rumah tunggu.
26. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
27. Rumah Sakit Umum adalah tempat pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar dan spesialistik, pelayanan penunjang medik, pelayanan di instalasi dan pelayanan rawat jalan dan rawat inap.
28. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
29. Puskesmas Keliling adalah unit pelayanan luar gedung yang dilengkapi kendaraan bermotor roda empat atau roda dua atau perahu bermotor dan dilengkapi dengan peralatan kesehatan, peralatan komunikasi serta tenaga kesehatan yang berasal dari Puskesmas yang berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan Puskesmas dalam wilayah kerjanya termasuk mobilisasi ibu hamil yang akan melahirkan ke sarana pelayanan kesehatan yang memadai.
30. Desa Siaga adalah desa dengan masyarakatnya yang mempunyai kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah – masalah kesehatan, bencana dan kegawatdarutan kesehatan secara mandiri.
31. Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat yang memberikan upaya pelayanan kesehatan masyarakat yang meliputi lima program prioritas yaitu Keluarga Berencana, Kesehatan Ibu dan Anak, Gizi, Imunisasi dan Penanggulangan Diare.
32. Pengobatan adalah tindakan yang diberikan oleh tenaga medis atau jika berhalangan didelegasikan kepada perawat atau bidan yang sesuai dengan kompetensi untuk menjalankan pengobatan, perawatan dan lain-lainnya yang ada hubungannya dengan kesehatan.
33. Dokter Umum adalah Dokter yang telah lulus pendidikan sarjana kedokteran dan juga telah lulus pendidikan profesi Kedokteran serta telah diambil sumpah Dokter.
34. Dokter Spesialis Obstetri dan Gynekologi adalah Dokter Umum yang telah lulus mengikuti pendidikan keahlian di bidang Ilmu Kebidanan dan Kandungan.
35. Dokter Spesialis Anak adalah Dokter Umum yang telah lulus mengikuti pendidikan keahlian di bidang Ilmu Kesehatan Anak.
36. Bidan adalah seorang perempuan yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
37. Perawat adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan Keperawatan dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
38. Tempat Praktek Bidan adalah tempat untuk memberikan pelayanan kesehatan kebidanan bagi ibu hamil, , ibu melahirkan, ibu nifas,bayi, anak, dan keluarga berencana secara rawat jalan dan rawat inap.
39. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.
40. Surat Izin Praktek adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kepada tenaga medis atau bidan yang menjalankan praktek swasta, sebagai pengakuan kewenangan untuk melakukan pelayan kesehatan sesuai dengan standard profesi dan lokasi yang telah ditetapkan.
41. Pemberi pelayanan adalah tenaga kesehatan yang memberi pelayanan kesehatan sesuai dengan keahliaannya.
42. Asuhan Persalinan Normal (APN) adalah asuhan yang bersih dan aman dari setiap tahapan persalinan dan upaya pencegahan komplikasi terutama perdarahan persalinan, hipotermi serta asfiksia bayi baru lahir.