Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2016 - 2021
Teks Saat Ini
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi evaluasi terhadap :
a. kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
b. pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan
c. hasil rencana pembangunan daerah.
Koreksi Anda
